Anwar Usman Dilaporkan ke KPK soal Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2023 17:59 WIB
Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme soal putusan syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang memberi 'karpet merah' kepada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju Pilpres 2024.

Pelapor mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. Laporan dilayangkan pada Senin (23/10) ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," ujar Koordinator TPDI M. Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Erick menuding putusan MK soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum sengaja untuk meloloskan Gibran selaku keponakan Anwar Usman. Ia menilai terdapat konflik kepentingan dan nepotisme terkait putusan tersebut.

"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, SH., MH. untuk meloloskan Uji Materiel Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," kata dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan dimaksud. Ia berujar KPK akan melakukan analisis dan verifikasi lebih lanjut.

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

"Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya," ucap dia.

Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan menanggapi laporan tersebut karena belum menerima pemberitahuan secara resmi.

"Belum-belum, kami belum menerima itu. Kami baru tahu dari teman-teman," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat.

Berdasarkan UU KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER