Polda Tunggu Jawaban KPK soal Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2023 10:33 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberi keterangan ke wartawan beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu jawaban dari KPK terkait permohonan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih jabat Menteri Pertanian (Mentan).

Sebagai informasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah bersurat ke pimpinan KPK terkait permohonan supervisi penanganan pada 11 Oktober lalu.

Setelahnya, Polda Metro Jaya juga bersurat ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK pada 18 Oktober. Dalam surat itu, polisi meminta agar Dewas mau membantu mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi dalam rangka pelaksanaan supervisi.

"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/10).

Ade menuturkan permohonan supervisi ke KPK ini dilakukan sebagai bentuk transparansi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini.

"Sebagaimana yang kami sampaikan di awal sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan penyidik gabungan," ucap dia.

Diketahui, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL saat masih menjabat mentan.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10).

Permintaan pemeriksaan Firli di Bareskrim

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bukan di Mapolda Metro Jaya, pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (24/10). Pemeriksaan di gedung Bareskrim itu merupakan permintaan dari Firli yang dikirim pimpinan KPK melalui surat ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10) malam.

Merespons hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai tak ada persoalan terkait hal tersebut. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai itu sebagai bentuk transparansi Polda Metro Jaya dalam pengusutan dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sendiri berada di bawah naungan Bareskrim Polri. Oleh karena itu, menurutnya pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (24/10) di Bareskrim itu bukan persoalan berarti, dan tidak menyalahi aturan.

"Karena yang penting substansi pemeriksaan, prosedur dan juga material alat bukti, mereka (Polda Metro Jaya) meyakini alat buktinya kuat," jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/10).

"Justru kalau menolak (Firli diperiksa di Bareskrim Polri) akan dipertanyakan," imbuhnya.

Di sisi lain, Sugeng mengatakan Firli juga memiliki hak untuk meragukan kredibilitas pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya, sehingga meminta agar dilakukan asistensi oleh Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, ia memandang langkah Polda Metro Jaya yang menyanggupi permintaan Firli tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, Sugeng menilai penyidik pasti meyakini bahwa proses penyidikan juga dilakukan secara obyektif dan memiliki alat bukti yang cukup.

"Respons Polda Metro wajar, 'Ayo silakan diperiksa di sana, di bawah asistensi Bareskrim, tapi kewenangan untuk menetapkan tersangka atau menghentikan penyidikan ada di Polda Metro'," ujar Sugeng.

"Saya melihat Polda Metro sudah memiliki bukti yang cukup juga yakin bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara prosedural. Sehingga ketika beliau (Firli) meminta pemeriksaan di Bareskrim, ya tidak masalah buat Polda," sambungnya.

Pada akhirnya, penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim telah meminta keterangan Firli selaku saksi dalam kasus dugaan pemerasan SYL selama 10 jam di markas reserse itu.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Polisi secara maraton telah memeriksa 54 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lainnya.

(tfq, dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK