Fraksi PDIP di DPR belum membahas lebih lanjut usulan Masinton Pasaribu mengenai penggunaan hak angket guna mendalami putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah.
Anggota Fraksi PDIP di DPR, Komarudin Watubun mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan serius soal usulan Masinton. Namun, Komar mengaku memahami bahwa masalah yang disampaikan Masinton sebagai persoalan serius karena menyangkut konstitusi.
"Belum, kita belum. Tapi tadi kan Pak Masinton saya paham lah. Ini adik-adik yang saya dulu juga kan dari jalan. Kita ini dulu melawan Orde Baru," ucap Komar di kompleks parlemen, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komar yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan partai, mengaku senang dengan usulan Masinton. Menurut dia, fraksi atau partai dalam beberapa kasus memang membatasi anggotanya untuk berbicara.
Namun, PDIP membebaskan para kader untuk menyampaikan pandangannya terkait masalah dasar negara. Apalagi dalam kasus MK, perubahan konstitusi seolah hanya untuk mengakomodir kepentingan individu dan kelompok.
"Apalagi kita semua tahu perubahan konstitusi hanya untuk kepentingan kelompok, kepentingan sesaat. Itu tidak bisa begitu. Itu nanti kita semua susah," kata dia.
Komar mengaku tak ingin Indonesia kembali melakukan kesalahan yang sama di masa lalu. Dia menyerukan para kader menunjukkan idealisme mereka.
"Jadi harus mereka tunjukkan idealisme mereka, apalagi ini menyangkut koreksi terhadap UUD 1945," ucapnya.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap MK buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres.
Usulan itu disampaikan Masinton lewat interupsinya di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10).
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," kata Masinton.
Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki dugaan pelaksanaan sebuah aturan pemerintah bertentangan dengan UU. Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Dalam hak angket, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan. Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.