Bareskrim Polri menyebut Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan dana iuran dari orang tua santri untuk membayar cicilan utang yang digelapkan sebesar Rp73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan hal itu diketahui penyidik usai mendapati adanya pinjaman dari Bank J Trust ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019.
"Dari analisa penyidik mempunyai bukti bahwa PG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu menjelaskan dana pinjaman yang dikirimkan ke yayasan kemudian langsung digelapkan dengan mengirim ke rekening pribadi milik Panji dan tidak digunakan untuk kepentingan yayasan.
Kendati demikian, ia mengatakan Panji tetap menggunakan dana milik yayasan untuk membayar pinjaman uang pribadinya. Salah satunya, kata dia, melalui dana iuran para santri yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yayasan.
"Cicilannya diambil dari rekening yayasan. Dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren," jelasnya.
"Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, ia menjelaskan penyidik sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa Yayasan dan Penggelapan.
Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," tuturnya.
(tfq/isn)