Tersangka penistaan agama, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, saat ini ditahan di Lapas Indramayu setelah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera disidang.
Adapun penahanan dan pelimpahan tahap kedua dari Bareskrim dilakukan pada Senin (30/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. (Panji Gumilang) Di tahan di Lapas Indramayu dititipkan menunggu pelimpahan," ujar Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/11).
Arie mengatakan penahanan Panji Gumilang dilakukan selama 20 hari, yang terhitung sejak pelimpahan kemarin. Saat ini, Kejari Indramayu, tengah melakukan pelengkapan berkas dakwaan untuk segera membawa Panji Gumilang diadili di pengadilan. Adapun kapan waktu berkas dilimpahkan ke PN Indramayu, dia menyatakan masih belum dipastikan.
"Kami nunggu arahan pimpinan, mungkin segera dilimpahkan ke PN Indramayu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Indramayu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan jaksa akan koordinasi dengan polisi untuk menentukan lokasi sidang dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
"Setelah dilaksanakan penyerahan persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan. Apakah di Indramayu atau di tempat lain," ujar Djuhandani awal pekan ini.
Dalam proses pelaksanaan pelimpahan tahap dua tersebut, Bareskrim melakukan pengawalan ketat. Mereka mengerahkan beberapa polisi bersenjata.
Djuhandani mengatakan itu merupakan bentuk perlindungan terhadap Panji. Sebab, banyak pihak yang kontra dengan Panji.
"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan, kan, banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka dan itu SOP pengawalan pada semua tersangka yang akan kita bawa," tuturnya.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.