Bareskrim Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan istri dan anak pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tengah membidik pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses TPPU, tentunya kita akan memeriksa terhadap entitas-entitas, maupun anak istrinya dan nanti kita dalami keterkaitannya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/11).
Whisnu mengaku pihaknya meyakini bahwa anak dan istri Panji ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Meski demikian, penelusuran lebih dalam masih perlu dilakukan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Ya, tentunya pasti ada hubungannya, tapi saat ini gelar perkara menentukan penetapan tersangka kepada APG," terangnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," jelasnya.
Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber, termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)," ujarnya.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(tfq/pmg)