Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Rafael Alun di Pengadilan Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2023 11:20 WIB
Mario Dandy Satriyo hari ini dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk menjadi saksi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam lanjutan sidang kasus dugaan gratifikasi.
Mario Dandy Satriyo hari ini dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk menjadi saksi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam lanjutan sidang kasus dugaan gratifikasi. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satriyo hari ini dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk menjadi saksi ayahnya, Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam lanjutan sidang kasus dugaan gratifikasi, Senin (6/11).

"Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara Terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi," kata Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11).

Ali menyebut jaksa KPK juga memanggil kakak Mario yaitu Angelina Embun Prasasya sebagai saksi dalam sidang hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dua saksi dari keluarga RAT, jaksa KPK turut memanggil Ikhfa Fauziah selaku acconting Bilik Kopi Equity sebagai saksi dalam sidang ini.

Rafael bersama sang istri Ernie Meike Torondek telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar terkait perpajakan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga telah menolak eksepsi atau nota keberatan RAT dalam kasus ini.

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. TPPU itu dibagi dalam dua tahap.

Rafael Alun ditetapkan KPK sebagai tersangka usai hartanya menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. KPK awalnya memeriksa LHKPN Rafael dan menemukan kejanggalan.

(mba/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER