Rafael Alun Bisiki Mario Dandy Sebelum Bersaksi: Hadapi, Jalani
Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sempat membisiki anaknya, Mario Dandy Satriyo sebelum persidangan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Mario hadir dalam persidangan untuk Rafael yang duduk sebagai terdakwa. Sebelum sidang dimulai, Rafael dan Mario sempat berpelukan hampir satu menit.
Di momen itu, Rafael juga beberapa kali mencium wajah Mario. Mario terlihat berkaca-kaca pada momen itu. Setelahnya, Rafael juga terlihat berbisik kepada Mario.
"Jalani, hadapi...," kata Rafael.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung. Selain Mario, Ikhfa Fauziah selaku accounting Bilik Kopi Equity juga hadir untuk bersaksi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Lihat Juga : |
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
(yoa/isn)