Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) berpelukan dengan anaknya, Mario Dandy Satriyo sebelum persidangan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Pantauan CNNIndonesia.com, awalnya Mario yang mengenakan rompi bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba lebih dulu di dalam ruang sidang. Mario bakal menjadi saksi untuk Rafael dalam kasus itu.
Sekitar lima menit setelahnya, Rafael yang menjadi terdakwa tiba di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario langsung menghampiri Rafael dan langsung memeluknya. Momen itu terjadi hampir satu menit. Rafael terlihat beberapa kali mencium wajah Mario. Mario terlihat berkaca-kaca pada momen itu.
Dalam kasus ini, Rafael disebut bersama-sama sang istri Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
(yoa/isn)