Tak Terdampak MKMK, TKN Prabowo Tegaskan Gibran Tetap Berlayar

CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2023 23:33 WIB
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) menegaskan Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi cawapres Prabowo Subianto dan tak terdampak putusan MKMK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) pengusung Prabowo-Gibran menegaskan Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi cawapres. Ketetapan itu tak terdampak putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," kata Komandan Echo TKN KIM Hinca Pandjaitan dalam konferensi pers, Slipi, Jakarta, Selasa (7/11).

Hinca menegaskan putusan MKMK tak memiliki implikasi apapun terhadap Putusan MK yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.

Ia menyatakan pasangan capres-cawapres telah mendaftarkan diri ke KPU dan mengikuti segala prosesnya untuk nantinya KPU menetapkan mereka menjadi paslon yang sah.

Selain itu, Hinca juga menyinggung uji materiil atas Putusan MK terkait UU Pemilu soal batas usia capres dan cawapres.

Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana dan teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Hinca menegaskan apapun yang diputuskan dari perkara itu juga takkan memengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran.

"Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk Tahun 2029. Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang paslon ini," ucap dia.

Pada hari ini, MKMK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Anwar Usman dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyelenggarakan pemilihan dalam waktu 2x24 jam.

Anwar pun dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

(nfl/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK