Prabowo Bahas Pasal 33 UUD: Senjata Ampuh, Tak Pernah Disinggung Elite
Bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menyebut Pasal 33 UUD 1945 tak pernah disinggung oleh banyak elite di Indonesia.
Padahal ia menilai pasal itu merupakan senjata ampuh dalam mengamankan kekayaan alam Indonesia.
Lihat Juga : |
Pasal 33 UUD 1945 pada pokoknya mengatur perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
"Kuncinya di kita senjata yang paling ampuh adalah Pasal 33 UUD 1945. Ini adalah senjata pamungkas yang tidak pernah disinggung oleh banyak elite Indonesia," kata Prabowo dalam pidatonya di Rakernas LDII 2023, Jakarta, Selasa (7/11).
Prabowo menilai Pasal 33 bak kunci pengaman bagi kekayaan Indonesia. Ia meyakini jika Pasal 33 diterapkan secara konsekuen, kekayaan bangsa tak akan mengalir ke luar negeri.
Ia menekankan pasal itu mengandung ruh asas kekeluargaan, bukan keserakahan ataupun konglomerasi.
"Pasal 33 ayat (2) sangat jelas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujarnya.
Lalu, ia juga menyinggung Pasal 33 ayat (3). Menurutnya, itu merupakan ayat pamungkas bak jimat keselamatan kebangkitan Indonesia.
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucap Prabowo membacakan klausul ayat tersebut.
Prabowo sendiri berjanji bakal mengembalikan tata kelola minyak dan gas bumi (migas) dan pertambangan nasional sesuai dengan Pasal 33.
Gagasan itu termaktub dalam delapan misi 'Asta Cita' yang diusung bersama Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 mendatang.
"Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945," tulis Prabowo-Gibran dalam dokumen Visi, Misi, dan Program.
(mnf/wis)