Irwan Hermawan dkk Jalani Sidang Vonis Kasus BTS Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2023 07:53 WIB
Irwan Hermawan akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Kamis (9/11).
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS Kominfo. (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, Kamis (9/11).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya baca putusan," ujar penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (9/11).

Selain Irwan, dua terdakwa lainnya juga akan menghadapi sidang vonis. Mereka ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Sebelumnya, Irwan dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara.

Galumbang dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara Mukti Ali dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Johnny Plate telah divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Johnny juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Anang Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dalam proses persidangan, Anang melalui keluarganya telah menyetor Rp6 miliar ke Kejaksaan Agung.

Uang itu yang diminta hakim untuk dipakai sebagai uang pengganti. Sisa uang Rp1 miliar diperintahkan untuk dikembalikan ke Anang.

Sementara itu, Yohan Suryanto dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yohan juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangi uang yang telah disita Rp43 juta. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Johnny dan Anang langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis tersebut. Sedangkan Yohan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER