Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan enam tokoh sebagai pahlawan nasional Indonesia yang baru pada Jumat (10/11) bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Mereka dianugerahkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden nomor 115-TK-tahun 2023 tertanggal 6 November 2023.
Salah satunya adalah Ida Dewa Agung Jambe dari Bali. Ida Dewa Agung Jambe gugur ketika ikut dalam Perang Puputan melawan Belanda pada 28 April 1908.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip dari situs Pemprov Bali, Ida Dewa Agung Jambe, gugur dalam perang Puputan Klungkung.
Dia adalah tokoh sentral dalam melawan agresi militer Belanda di Pulau Dewata itu. Perang tersebut merupakan satu dari lima perang sampai darah penghabisan yang berada di Bali.
Ida Dewa Agung Jambe merupakan penerus Dinasti Gelgel yang kerajaannya pada kala itu merupakan pusat kerajaan di Bali.
Selain Ida Dewa Agung Jambe, terdapat lima tokoh lain yang diresmikan menjadi Pahlawan Nasional pada hari ini yakni Bataha Santiago dari Sulawesi Utara, M Tabrani dari Jawa Timur, Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah, KH Abdul Chalim dari Jawa Barat, dan KH Ahmad Hanafiah dari Lampung
Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Mahfud MD mengatakan keenam tokoh ini dianggap berjasa bagi bangsa dan negara semasa hidupnya.
"Setiap Hari Pahlawan, kita (Pemerintah Indonesia, red.) menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam di Jakarta, Rabu (8/11).
Dia menjelaskan para pejuang yang pada tahun ini disetujui dan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden RI merupakan mereka yang memenuhi sejumlah syarat.
"Syarat-syaratnya banyak, misalnya, sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tetapi, syarat umum atau syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh Presiden. Jadi, Presiden yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu. Nah, kami dari Kemenko Polhukam memimpin sebuah Dewan namanya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ketuanya Menkopolhukam, tetapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial," kata Mahfud.
Kementerian Sosial, dalam prosesnya, pun menerima usulan nama-nama calon Pahlawan Nasional dari pemerintah daerah.