Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2017.
Kedua orang tersangka yang ditahan KPK yaitu Yulmanizar dan Febrian selaku dua anggota tim pemeriksa DJP. Mereka sekaligus anak buah dari Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen PajakTahun 2016-2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kedua anak buah Angin itu ditahan untuk 20 hari pertama demi kebutuhan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kaitan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11).
Alex mengatakan Yulmanizar dan Febrian ditetapkan sebagai tersangka usai lembaga antirasuah itu mengumpulkan berbagai fakta dalam persidangan.
Fakta dalam persidangan itu turut diperkuat oleh putusan majelis hakim atas 8 orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan dalam kasus ini. Dari 8 orang tersangka yang dimaksud oleh Alex salah satunya adalah Angin.
Diketahui, Angin sebelumnya telah divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai Angin telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alex menjelaskan dalam perkara ini empat orang tersangka yang telah dihukum dalam perkara yang sama turut terlibat.
Keempat orang tersangka yang dimaksud adalah Angin, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa DJP, dan Alfred Simanjuntak sebagai Ketua Tim Pemeriksa DJP.
Alex menyebut Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota tim pemeriksa pajak DJP menjalankan instruksi berjenjang atas pimpinan Angin untuk merekayasa penghitungan pembayaran wajib pajak.
Rekayasa dilakukan sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.
"Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan
FB," kata Alex.
Alex merinci para pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang untuk melakukan deal tersebut yakni PT. GMP, PT. BPI dan PT. JB. Pemberian dilakukan untuk tahun pajak 2016.
"Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," jelas Alex.
"Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan terus dilakukan pendalaman," sambungnya.
Atas perbuatannya, Yulmanizar dan Febrian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a tau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Nomor 20 tahun 2001.
Tak hanya itu, Pasal 12B Undang-undang Tipikor Nomor 20 tahun 2001 turut disangkakan pada mereka.
(mab/sfr)