Dewas KPK Klarifikasi Firli Hari Ini Terkait Pertemuan dengan SYL
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan klarifikasi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (13/11) ini.
Syahrul saat ini merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Iya, pukul 10.00 WIB," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi pada Minggu (12/11).
Ini merupakan jadwal ulang klarifikasi setelah Firli meminta penundaan hingga dua pekan lebih. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat mengeluhkan hal tersebut karena terlalu lama.
Syamsuddin pun mengungkapkan kendala mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli yaitu jadwal klarifikasi yang sering molor karena saksi tidak kooperatif.
"Kendala pemanggilan saksi-saksi, jadwal sering molor," kata Syamsuddin beberapa waktu lalu.
Sejak menerima laporan pada Jumat, 6 Oktober 2023, Dewas KPK hingga kini belum mencapai kesimpulan. Lembaga pengawas ini masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi yang tidak disebut identitasnya.
Dalam proses ini, Dewas KPK telah mengklarifikasi SYL serta pimpinan KPK seperti Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango belum bisa memberikan keterangan karena sedang sakit.
Orang-orang dekat SYL seperti sopir, ajudan dan asisten pribadi juga telah diklarifikasi pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Proses tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli perihal pertemuannya dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara. KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021.
KPK membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023. Febrianes menegaskan sesuai aturan, setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Sementara itu beredar foto pertemuan Firli dan Syahrul di sebuah lapangan badminton. Firli sempat menyebut pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.
(ryn/tsa)