Firli Belum Konfirmasi Kehadiran Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Besok

CNN Indonesia
Senin, 13 Nov 2023 20:02 WIB
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menerima konfirmasi kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam agenda pemeriksaan Selasa (14/11). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menerima konfirmasi kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam agenda pemeriksaan Selasa (14/11).

Firli diketahui dijadwalkan diperiksa sebagai dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa pukul 10.00 WIB.

"Belum ada pemberitahuan ke penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (13/11).

Selain Polda Metro Jaya, Dewas KPK diketahui juga mengagendakan klarifikasi terhadap Firli terkait pertemuannya dengan SYL.

Dewas mulanya menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (14/11), namun dimajukan menjadi Senin hari ini. Perubahan tersebut telah diinformasikan Dewas KPK kepada Firli melalui surat elektronik atau email.

Kendati demikian, Firli disebut akan memenuhi agenda klarifikasi sesuai tanggal yang tertera pada surat yakni Selasa besok. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah angkat suara terkait agenda pemeriksaan Firli pada Selasa besok. Ia juga akan bertanya ke Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak apakah sudah berkoordinasi dengan Dewas terkait jadwal pemeriksaan tersebut.

"Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau enggak," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin.



Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Selain itu, polisi juga menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK