Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej disebut berada di Jakarta usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham RI, Tubagus Erif mengatakan Eddy sudah berada di Jakarta sejak Senin (13/11) kemarin.
Eddy sebelumnya sempat disebut berada di luar kota dan belum berkantor usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak Senin 13 November 2023 kemarin hingga saat ini, posisi beliau di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM melakukan rutinitas seperti biasa," kata Tubagus dalam keterangannya, Selasa (14/11).
Tubagus juga menyampaikan Eddy tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya selaku Wamenkumham.
"Bahwa Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya," ucap dia.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap karena diduga telah menerima gratifikasi Rp7 miliar. Kasus suap itu berdasarkan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023.
KPK menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan Gratifikasi Eddy. Satu orang sebagai pihak penerima dan tiga orang sebagai pihak pemberi.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi bakal diperiksa dalam waktu dekat. Pihaknya juga telah memulai upaya pengumpulan barang bukti demi membuat kasus ini terang.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiel dari perkara itu sendiri, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11).
Di sisi lain, Eddy sempat mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari lembaga anti rasuah itu. Pengakuan Eddy itu disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
"Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis.
(dis/gil)