Polda Metro Akan Periksa Aiman Witjaksono Terkait Polisi Tak Netral

CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2023 18:16 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan memeriksa Aiman Witjaksono. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait pernyataannya yang menyinggung aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan sebagai langkah awal pihaknya akan lebih dulu meminta klarifikasi dari para pelapor.

"Klarifikasi terhadap para pelapor maupun saksi-saksi yang dibawa pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di kantor SPKT Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/11).

Setelah pelapor dan para saksi, kata Ade, penyidik juga akan meminta keterangan dari para ahli. Mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum.

"Tadi rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW (Aiman)," ucap dia.

Aiman Witjaksono terdaftar sebagai calon legislatif DPR pada Pemilu 2024. Dia menjadi peserta pemilu melalui Partai Perindo.

Pada Oktober lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Aturan itu dimuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," tutur kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (14/11).

Enam laporan polisi ini masing-masing dibuat oleh Front Pemuda Jaga Pemilu dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Jaringan Aktivis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA.

Kemudian, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA, Barisan Mahasiswa Jakarta dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA, serta Garda Pemilu Damai dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA.

Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.

"Kami melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga," kata Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri kepada wartawan, Senin (13/11).

"Terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran," sambungnya.

Di sisi lain, Aiman Witjaksono belum mengetahui soal laporan tersebut. Namun, ia menyatakan siap jika nantinya dipanggil polisi untuk diperiksa terkait laporan itu.

[Gambas:Instagram]

Aiman pun menegaskan pernyataan yang ia sampaikan terkait ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024 bukanlah sebuah hoaks.

"Bukanlah, masa saya sampaikan hoaks," kata Aiman saat dihubungi, Senin (13/11).

"Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," imbuhnya.

(dis/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK