Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolda Papua agar segera memerintahkan Kapolres Merauke untuk membebaskan 20 peserta massa aksi damai Ampera Papua Selatan (PS).
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Merauke terjadi pada Sabtu (18/11) pagi, saat mereka sedang mempersiapkan aksi damai Ampera PS.
Emanuel memastikan pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi damai dengan bahasan 'Hukum Telah Mati Bagi Masyarakat Adat Awyu di Boven Digoel' kepada Polres Merauke.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Polres Merauke yang telah menerima surat pemberitahuan aksi damai malah datang ke titik kumpul dan membubarkan massa aksi Ampera PS dan menangkap 20 orang Masa Aksi AMPERA PS," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Emanuel menyebut dari total 20 orang massa aksi damai yang ditangkap dan dibawa ke Polres Merauke tersebut salah satunya merupakan perempuan.
Dia juga mengecam langkah penangkapan yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang.
Pasalnya, massa aksi telah memberikan surat pemberitahuan ke Polres Merauke. Karenanya, ia menyebut langkah penangkapan itu sebagai bentuk pelanggaran hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-undang.
Di sisi lain, Emanuel menyebut Kapolres Merauke dan jajarannya juga telah menyalahi kewenangan yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia.
"Bukti Kapolres dan jajarannya melakukan pembungkaman ruang demokrasi dan jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Stansar dan Pokok HAM Dalam Tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dan Gubernur Papua Selatan agar segera memerintahkan Kapolres Merauke untuk membebaskan seluruh massa aksi yang telah ditangkap.
"Segera Bebaskan 20 orang Masa Aksi AMPERA PS karena pembubaran dan penangkapannya bertentangan Prinsip Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri," tegasnya.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo. Namun hingga berita ini ditayangkan keduanya belum memberikan tanggapan.
(tfq/arh)