KPK Sita Catatan Aliran Uang saat Geledah Rumah Kajari Bondowoso

CNN Indonesia
Selasa, 21 Nov 2023 12:22 WIB
Barang bukti itu ditemukan saat menggeledah kediaman Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kantor Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Ilustrasi. KPK menyita catatan aliran uang saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan aliran uang saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Senin (20/11).

Barang bukti itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ [Puji Triasmoro] dkk," lanjut Ali.

Selain Puji, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen serta Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

KPK mengungkapkan bukti permulaan suap yang diterima Puji Triasmoro dan Alexander Silaen dari Pengendali CV Wijaya Gemilang sejumlah Rp475 juta.

Atas perbuatannya, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER