Tiba di Polda Metro, Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar Bungkam

CNN Indonesia
Selasa, 21 Nov 2023 23:00 WIB
Tersangka penipuan terhadap Jessica Iskandar, Christoper Stefanus Budianto tiba di Polda Metro Jaya, Selasa malam. Sebelumnya, ia ditangkap di Bangkok, Thailand
Tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, Christoper Stefanus Budianto tiba di Polda Metro Jaya, Selasa malam usai ditangkap di Thailand (21/11)Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, Christoper Stefanus Budianto tiba di Polda Metro Jaya, Selasa malam (21/11). Sebelumnya, ia ditangkap di Bangkok, Thailand.

Pantauan CNNIndonesia.com, Christoper tiba sekitar pukul 22.09 WIB didampingi sejumlah anggota Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan kaus polo warna biru navy dan masker warna putih.

Christoper bungkam dan tak mengeluarkan sepatah kata pun sejak keluar dari dalam mobil hingga masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christoper diterbangkan ke Jakarta setelah ditangkap di Bangkok, Thailand. Kini, Christoper akan menjalani pemeriksaan intensif atas kasus dugaan penipuan yang dilakukannya.

Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan soal penangkapan tersangka penipuan terhadap Jessica Iskandar bernama Christoper Steffanus Budianto di Bangkok, Thailand.

"Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ucap Krishna, Senin (20/11).

"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," sambungnya.

Jessica Iskandar melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Saat itu, Jessica melaporkan Christoper atas penipuan 11 unit mobil sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.

Namun, sepanjang proses, Christoper selalu mangkir dari panggilan polisi. Christoper kemudian malah menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.

Kendati demikian, polisi akhirnya menetapkan Christoper sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER