Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi menjelaskan soal dugaan dirinya tidak netral di Pemilu 2024 yang tengah diusut Bawaslu.
Diketahui, Lalu Gita sempat menghadiri kegiatan PDIP di Lombok Tengah pada 10 September 2023 lalu.
"Kalau ditanya kita konfirmasi. Kita laksanakan tugas negara. Waktu itu saya sekda, sekda kan pembina politik di daerah," kata Lalu Gita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan tak ada aturan yang dilanggar karena salah satu tugas Sekda adalah melakukan pembinaan politik.
Terlebih, dia mengaku tidak hanya bertemu dengan politisi dari PDIP. Dia juga mengaku bertemu dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang saat ini menjadi cawapres pendamping Anies Baswedan.
Dia juga menegaskan pertemuan itu tidak berarti dirinya mendukung salah satu paslon Pilpres 2024. Dia merasa tidak perlu ada yang dipersoalkan.
"Saya juga ada foto dengan pak Muhaimin Iskandar, dengan pak Bambang Susetyo, banyak lah. Karena kita kan sekda waktu itu, kan tamu-tamu ada datang. Sekarang kalau dimasalahkan ya repot," jelas dia.
Sebelumnya, Bawaslu RI tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penelusuran awal laporan dugaan pelanggaran itu juga sudah diproses sebelumnya oleh Bawaslu Lombok Tengah.
"Dugaan kasus tersebut sudah diproses," kata Bagja kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/11).
Gita disebut sempat menghadiri kegiatan PDIP di Lombok Tengah pada 10 September 2023 lalu.
Berdasarkan UU Pemilu, ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye maupun diikutsertakan dalam gelaran kampanye pemilu oleh para peserta Pemilu 2024.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.
Bila melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494.