Dewas KPK Tetap Usut Pelanggaran Etik Firli Meski Sudah Jadi Tersangka
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan tetap melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK Firli Bahuri meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan proses hukum di Polda Metro Jaya dan penegakan etik merupakan dua hal yang berbeda.
"Tentu tetap lanjut. Di sana [Polda Metro Jaya] kan pidana, di kita etik," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/11).
Syamsuddin menambahkan status hukum Firli di Polda Metro Jaya bisa membuat Dewas KPK bekerja lebih cepat.
"Bisa jadi kita percepat ya sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan atau rujukan juga bagi Dewas untuk [menangani] dugaan pelanggaran etiknya," imbuhnya.
Syamsuddin pun turut mengomentari status Firli sebagai Ketua KPK. Mengacu pada Pasal 32 ayat 2 UU KPK, pimpinan KPK dapat diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," kata Syamsuddin.
Cabut akses Firli masuk KPK
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai sudah seharusnya akses Firli untuk memasuki Kantor KPK dicabut. Menurut dia, Firli dilarang mengikuti kegiatan KPK setelah resmi menyandang status tersangka.
"Per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke Gedung KPK," kata Kurnia melalui pesan tertulis.
Ia menjelaskan setelah berstatus tersangka, Firli tidak lagi bisa dianggap sebagai pimpinan KPK. Sebab, terang dia, Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatakan 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.'
"Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK," ucap Kurnia.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Di antaranya21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Adapun Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
(ryn/pmg)