Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan angkat suara soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anies menilai aturan hukum perlu ditegakkan supaya tak ada tebang pilih dan hadirkan rasa keadilan.
"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan, jadi aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan," kata Anies di Hotel Le-Meridien, Jakarta, Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baginya, prinsip tersebut harus tetap ditegakkan supaya menjaga meruah lembaga KPK ke depannya. Sebab, ia menilai KPK harus menjadi contoh bagi lembaga lainnya di sektor pemberantasan korupsi.
"Karena komisi pemberantasan korupsi ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh. Karena itu harus selalu terjaga," kata dia.
Anies lantas bercerita sempat menjadi Ketua Komite Etik KPK pada tahun 2013 lalu. Ia mengatakan standar etika para pegawai maupun pimpinan di KPK sangat tinggi. Karenanya, ia menilai etika tersebut yang sudah seharusnya ditaati semuanya.
"Dan harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib untuk mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya," kata dia.
Firli sebelum ya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam tadi.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, Firli belum menyatakan mengundurkan diri dan masih berkantor di KPK.