KPU Bantah Langgar Aturan Pemilu soal DCT Keterwakilan Perempuan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2023 20:22 WIB
KPU membantah telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan DCT anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara. KPU membantah telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan DCT anggota legislatif pada Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan perwakilan KPU, Edo, di sidang agenda jawaban terlapor dan pemeriksaan saksi di Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/11). KPU pun meminta agar majelis pemeriksa Bawaslu menolak permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU memohon kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu agar menyatakan menolak seluruh laporan para pelapor," kata Edo.

"Atau setidak-tidaknya menyatakan laporan para pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," imbuhnya.

Adapun laporan itu dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan sejumlah organisasi serta akademisi yang fokus di isu kepemiluan.

Edo mengatakan laporan para pelapor kabur/tidak jelas. Sebab, pelapor tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan KPU mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor.

Dia menjelaskan dalam UU Pemilu, pada pokoknya tidak mengatur mekanisme atau metode tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Edo pun menjelaskan KPU awalnya mengatur mekanisme dan metode penghitungan pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023.

Namun, pasal itu kemudian diuji materi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 24P/HUM/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 yang pada pokoknya memutuskan "dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan kata lain, MA memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Edo mengatakan putusan tersebut resmi dikirimkan dan diterima oleh KPU pada tanggal 11 September 2023.

Ia juga menyebut KPU telah menindaklanjutinya lewat surat Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.

"Yang mana menurut lampiran I PKPU 10/2023 akan memasuki tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS [daftar calon sementara]," lanjutnya.

Namun, kata Edo, perubahan DCS dan DCT hanya dapat terjadi jika memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) PKPU 10/2023. Pada pasal itu, tidak sama sekali disinggung terkait keterwakilan perempuan.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024.

Laporan itu dilayangkan oleh Direktur NETGRIT Hadar Nafis Gumay dan sejumlah organisasi serta akademisi. Mereka melaporkan KPU karena menganggap penetapan DCT anggota DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

"Melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024," kata perwakilan pelapor dari Dosen Hukum Universitas Indonesia Wirdyaningsih dalam sidang gugatan administratif Pemilu di Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11).

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER