ANALISIS

Firli Tersangka Korupsi, Titik Nadir KPK Era Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2023 10:21 WIB
Peneliti memandang kasus Firli menjadi tersangka merupakan rentetan panjang polemik yang menimpa KPK di era Jokowi, sehingga harus jadi titik balik pembenahan.
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis di Jakarta Pusat. Diduga pertemuan terjadi pada Desember 2022. (Dok. Istimewa)

Pada Kamis lalu, Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) melihat ada dua sisi dari penetapan status Firli sebagai tersangka pemerasan.

Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman melihat ini sebagai kabar baik upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun demikian, dia juga melihat sisi gelap dari penetapan tersangka ini karena Firli sekarang ini statusnya adalah pimpinan dari lembaga antikorupsi.

"Selain ini merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi ini juga bisa dikatakan sebagai kabar buruk, karena ternyata upaya pemberantasan korupsi di Indonesia justru diduga menimbulkan korupsi baru," kata Zaenur dalam keterangannya, Kamis (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pihaknya, kata Zaenur, situasi ini menunjukkan betapa carut marutnya dunia hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengacu pada Pasal 32 Undang-undang 19 Tahun 2019, Zaenur menekankan Firli yang kini berstatus tersangka harus segera diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres). Polri diminta berkoordinasi secepat mungkin dengan KPK untuk menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga harus segera mengambil tindakan.

Apabila pemberhentian sementara tak segera dilakukan, selain jadi perbuatan melawan hukum juga masih menyisakan ruang bagi Firli untuk kembali bermanuver dengan posisinya di KPK.

"Itu tentu masih berbahaya. Kita lihat kemarin sebelum ditetapkan sebagai tersangka Firli Bahuri ini juga melakukan banyak manuver di KPK seperti misalnya memerintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SYL secara langsung," papar Zaenur.

"Padahal dia bukan penyidik dan lain-lain itu menunjukkan dia ada interest, sehingga kalau Firli Bahuri ini tidak segera diberhentikan dari KPK, diberhentikan sementara maka risiko kepada KPK juga risiko terhadap kasus yang sedang dialamatkan kepada Firli Bahuri itu sendiri," sambungnya.

Problematik sejak masih Deputi Penindakan KPK

Menurut pandangannya, Firli adalah sosok yang problematik bahkan sedari masih menjabat selaku deputi penindakan KPK.

Zaenur menyinggung momen pertemuan Firli yang bertemu dengan salah satu pihak berperkara. Ia lolos dari sanksi etik karena keburu ditarik ke institusinya semula, yakni Polri.

Firli juga seakan tak pernah lepas dari kontroversi sepanjang duduk di kursi pimpinan lembaga antirasuah karena polahnya sendiri. Dia mencontohkan sikap Firli yang menunjukkan gaya hidup mewah ketika naik helikopter untuk perjalanan pribadi ke Baturaja, Sumatera Selatan. Belum lagi dugaan unsur gratifikasi di baliknya.

"Jadi penolakan masyarakat sejak awal terhadap sosok ini karena didasarkan pada nilai-nilai integritas yang telah dilanggar sejak awal oleh Firli Bahuri. Ternyata ketika kemudian Firli Bahuri menjabat ya kebiasaan-kebiasaan lamanya tidak bisa hilang di KPK," kata Zaenur.

Momentum titik balik KPK

Pukat UGM memandang momentum ini harus dimanfaatkan membenahi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk meninjau ulang kelemahan UU KPK.

"Tentu saya berharap undang-undang KPK ini direvisi kembali, kembalikan independensi KPK kalau mau ada perubahan-perubahan ubahlah menjadi jauh lebih baik sebagaimana guidance dari United Nations Convention against Corruption. Misalnya dengan stagering sistem memberikan imunitas dalam hal pelaksanaan tugas kewenangan, tetapi juga penegakan kode etik yang lebih tegas dan lebih keras," imbuhnya.

Selanjutnya, peristiwa ini semestinya jadi pelajaran bagi pansel capim KPK agar tak lagi memilih orang-orang problematik ke depannya. Perlu peninjauan terhadap sistem internal yang memungkinkan terjadinya pelanggaran kode etik sekaligus pelanggaran pidana.

Kemudian, memastikan KPK tak jadi alat politik pihak mana pun serta membenahi kinerja dewan pengawas (dewas) yang cukup memprihatinkan sekalipun diisi nama-nama mentereng.

"Maka ini harus menjadi titik balik bagi KPK untuk merevolusi diri agar KPK dapat kembali menjadi lembaga yang berintergirtas, yang bisa dipercaya oleh publik, tanpa itu yang publik akan semakin susah percaya kepada KPK," ujar Zaenur.

Wakil Ketua KPK minta maaf

Terbaru, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf atas kasus dugaan korupsi yang menjerat koleganya sekaligus Ketua KPK Firli Bahuri. Ia memahami kasus itu membuat kegaduhan di publik.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron melalui pesan tertulis, Jumat (24/11).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyatakan kasus Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi lembaga. KPK, terang dia, berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka menerima saran perbaikan dari publik.

Rencana perlawanan Firli

Firli Bahuri bakal melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujar Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, kepada wartawan, Kamis lalu.

Ia mengatakan bakal mendalami terlebih dahulu seluruh pertimbangan yang digunakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka itu.

"Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," jelasnya, "Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja."

(kid/rzr, kum/kid)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER