Haris Azhar Kutip Nelson Mandela di Pleidoi Sidang Kasus Lord Luhut

CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2023 11:49 WIB
Haris Azhar dalam pleidoinya menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menjadi representasi elite penguasa ketika menyidangkan dirinya di kasus Lord Luhut.
Haris Azhar dalam pleidoinya menyebut jaksa telah menjadi representasi elite penguasa ketika menyidangkan dirinya di kasus Lord Luhut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) menjadi representasi elite penguasa ketika menyidangkan dirinya.

Hal tersebut disampaikan Haris ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, (27/11).

Pleidoi pribadi ini Haris beri judul "Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa." Ia turut mengutip salah satu perkataan dari Aktivis HAM asal Afrika Selatan yaitu Nelson Mandel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"A nation should not be judged by how it treats its highest citizens, but its lowest ones," kata Haris saat membacakan pleidoi.

Usai membacakan kutipan, kemudian Haris menyebut jaksa yang menyidangkan kasus ini adalah representasi elite penguasa.

"Di dalam persidangan ini saya sadar bahwa pada hakikatnya saya tidak sedang berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah sistem kekuasaan," jelas Haris.

Kendati demikian, Haris mengaku masih berharap Hakim dalam kasus ini masih memiliki kejernihan hati dan dapat memutus sidang ini dengan adil.

Ia berharap Hakim dalam kasus ini dapat memahami pesan yang disampaikan Mandela seperti yang Haris kutip dalam pembukaan pleidoinya.

"Saya masih menyisakan secercah harapan bahwa hakim yang mulia masih bisa mendengar pesan yang digemakan Mandela dan peradilan ini masih cukup memiliki kejernihan nurani untuk menemukan keadilan yang sejati," tutur Haris.

Dalam kasus ini Haris dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp1 Juta subsider enam bulan penjara.

JPU turut menuntut agar di Youtube Haris berjudul "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam", untuk dihapus.

(mba/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER