MK Tak Tahu soal Revisi UU MK: Itu Urusan DPR

CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2023 20:52 WIB
Mahkamah Konstitusi tidak tahu menahu mengenai revisi UU MK yang tengah berjalan di DPR.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tidak tahu menahu mengenai revisi UU MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tahu menahu mengenai revisi Undang-undang MK yang tengah berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ya, kami enggak tahu ya. Kami tidak dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang itu," ujar Enny saat ditemui CNNIndonesia.com di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (28/11).

Enny hanya mengetahui informasi terkait revisi UU MK itu dari pemberitaan media.Dia menyebut MK memiliki banyak pekerjaan saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih punya pekerjaan banyak soalnya," kata Enny sambil tertawa.

Juru Bicara MK Fajar Laksono juga hanya mengetahui informasi soal revisi UU MK dari pemberitaan. Menurut Fajar, MK tidak mesti dipanggil oleh DPR. Sebab, revisi merupakan ranah DPR selaku pembentuk undang-undang.

"Enggak harus dipanggil. Itu urusan pembentuk undang-undang," kata Fajar.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menilai 60 tahun terlalu tua jika menjadi batas usia minimal Hakim MK.

"Ah janganlah. Ketuaan itu. Orang 60 tahun itu yang jadi di pegawai negeri Dirjen sudah pensiun. Jangan lagi lah. 55 ya sudah 55 gitu aja. 55 pun sudah tua itu sebetulnya. Tapi karena ada masa jabatan dua kali, yaudah enggak apa-apa. 55, jadi 60, 65. Udah kan begitu," tutur Manahan kepada CNNIndonesia.com.

Manahan Sitompul bakal pensiun pada Desember 2023. Pria yang genap berusia 70 pada 8 Desember itu akan digantikan Ridwan Mansyur dari unsur yudikatif atau usulan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Komisi III DPR resmi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Usulan revisi itu disampaikan Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (14/2).

"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK," jelas Anggota Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat.

Habib menyebut UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Selain itu, usulan revisi juga didasarkan pada beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022.

Dalam paparannya, Habib mengusulkan empat poin perubahan dalam UU MK, yakni syarat batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Turut hadir dalam rapat itu, Mahfud menyatakan pemerintah telah menyetujui usulan revisi UU tersebut. Persetujuan itu disepakati setelah pihaknya mengaku sempat berdebat alot.

Pihaknya juga telah mengundang sejumlah ahli untuk meminta pandangan soal usulan revisi UU MK. Sebagai alternatif, Mahfud menyebut pemerintah akan menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) atas usulan perubahan UU.

Lebih lanjut, DPR telah menyetujui perpanjangan waktu pembahasan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masa persidangan II. Persetujuan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Selasa (3/10).

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER