Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang turut bersuara soal rencana pemeriksaan Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saut enggan berkomentar soal peluang Firli mangkir pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di markas Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12) besok. Hanya saja, ia menilai seharusnya Firli dapat bersikap lebih bijak dan menerima kenyataannya sebagai tersangka.
"Saya pikir dia wise [bijak], dia bisa menerima kenyataan," ujarnya singkat kepada wartawan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut berada di markas reserse itu untuk dimintai keterangan kembali oleh polisi sebagai ahli terkait kasus dugaan pemerasan bos KPK terhadap SYL. Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Komisioner nonaktif Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka.
![]() |
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka telah dikirimkan pada Selasa (28/11).
Trunoyudo menyebut dalam surat tersebut Firli bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12).
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.