Firli Bahuri Belum Berkemas Barang di Kantor KPK Usai Diberhentikan

CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2023 16:34 WIB
KPK nonaktif Firli Bahuri belum membereskan barang-barang pribadinya usai diberhentikan sementara Presiden RI Joko Widodo.
KPK nonaktif Firli Bahuri belum membereskan barang-barang pribadinya usai diberhentikan sementara Presiden RI Joko Widodo. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri belum membereskan barang-barang pribadinya usai diberhentikan sementara Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (24/11) lalu.

"Saya belum terinfo dia [Firli Bahuri] mau datang atau tidak (untuk mengemas barang-barangnya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/11).

"Sudah dijelaskan oleh Pak Nawawi [Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango] bahwa memang barang-barang pribadinya masih di ruangan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali turut memberi penjelasan Firli masih menerima 75 persen penghasilan meskipun sudah diberhentikan sementara. Ia mengatakan hal tersebut sebagaimana aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Tentu kami, KPK juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada," ucap Ali.

Kondisi saat ini membuat nasib Firli berada di ujung tanduk. Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan. Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Dalam proses berjalan, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER