Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengaku didatangi polisi jelang tengah malam untuk mengantarkan surat panggilan pemeriksaan.
Dia menyebut polisi datang sekitar pukul 23.50 WIB pada Selasa lalu (28/11). Aiman lantas mengkritik ke sikap kepolisian tersebut.
"Jelas itu jam menurut saya ya jam tidak wajar untuk mengantarkan undangan, untuk bertamu," kata Aiman di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiman mengatakan dua anaknya yang saat itu sedang tidur sampai terbangun dan kaget mendengar suara bel rumah yang dibunyikan aparat kepolisian.
Kedua anak Aiman lantas bertanya kepada ibunya sosok yang bertamu pada tengah malam itu.
"Ibunya menjawab ini dari pihak kepolisian ya tentu dia terkejut untuk menyampaikan surat itu. Tapi ya itulah faktanya yang terjadi," kata Aiman.
Aiman heran polisi seperti tak memiliki waktu lain untuk mengantarkan surat ke kediamannya. Menurut dia, bertamu di atas pukul 21.00 WIB saja sudah tak nyaman.
"Apalagi ini menjelang tengah malam 23.50 jelang jam 24.00 WIB," ucap Aiman.
Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim juga mengkritik tindakan polisi tersebut.
"Jelas ini di luar kebiasaan sebagaimana diatur di dalam hukum acara pidana," katanya.
Ifdhal menyebut Aiman akan bersikap kooperatif terhadap panggilan polisi. Namun, ia ingin polisi bertindak secara profesional sesuai aturan perundang-undangan.
"Tentu ada mekanisme sendiri untuk kita mempersoalkan pemanggilan seperti ini, yang juga diatur di dalam aturan main di kepolisian itu," ujarnya.
Polisi menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap Aiman terkait pernyataannya yang menyinggung aparat tidak netral pada Pemilu 2024 pada Jumat (1/12).
"Saudara AW diundang klarifikasi oleh penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ pada hari Jumat, tanggal1 Desember 2023 pukul 14.00 WIB di ruang tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko untuk mengonfirmasi pengakuan Aiman soal kedatangan aparat ke rumahnya pada tengah malam. Namun, Polda Metro Jaya belum merespons.