Firli Janji Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Besok
Polisi menyebut Firli Bahuri telah mengonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang dijadwalkan Jumat (1/12). Pemeriksaan sebagai tersangka ini menjadi yang pertama.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan konfirmasi kehadiran itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli.
"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," kata Ade saat dihubungi, Kamis (30/11).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11).
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut disita kepolisian. Salah satunya dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar.
Permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah diterbitkan.
(dis/tsa)