KPK: Gazalba Terima Gratifikasi saat Urus Perkara Kasasi Edhy Prabowo

CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2023 20:32 WIB
KPK menyebut Gazalba Saleh menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022 terkait pengurusan perkara dari kasasi hingga PK.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait kasus yang gratifikasi dan TPPU yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022.

"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/11) malam.

Asep menuturkan terdapat sejumlah perkara yang dikondisikan Gazalba saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali. Pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu sumber gratifikasi adalah pada saat Gazalba mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"GS [Gazalba Saleh] menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief [mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk] dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar [Ketua Komura Samarinda]," ungkap Asep.

MA menghukum Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan pencabutan hak politik selama dua tahun. Vonis tersebut lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Dugaan TPPU

Selain penerimaan gratifikasi, Gazalba juga disangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.

Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.

"Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah," kata Asep.

Atas perbuatannya, Gazalba langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER