Selain Firli, Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Kasus Dugaan Pemerasan

CNN Indonesia
Jumat, 01 Des 2023 03:25 WIB
Alex Tirta bakal ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus Firli Bahuri.
Alex Tirta bakal ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus Firli Bahuri. Foto: CNN Indonesia/Arief Bimaputra
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex Tirta selaku saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, Jumat (1/12) hari ini.

Pemeriksaan terhadap Alex ini berbarengan dengan jadwal pemeriksaan perdana terhadap Firli, selaku tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

"Pemeriksaan terhadap dua orang saksi (lainnya), termasuk di dalamnya Alex Tirta," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama seperti Firli, pemeriksaan terhadap Bos Alexis Group sekaligus Ketua PBSI itu juga akan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Ade.

Alex diketahui juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 3 November. Alex diperiksa lantaran dirinya adalah orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang dijadikan tempat singgah Firli. Rumah itu disebut disewa dari pemilik berinisial E.

Usai pemeriksaan kala itu, Alex mengaku telah mengenal Firli sejak lama. Bahkan, Alex menyebut Firli adalah seorang sahabat.

"Saya sudah lama ya kenal sama beliau jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan senang bulutangkis dan saya juga senang bulutangkis," kata Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11) malam.

Dalam kesempatan itu, Alex juga membenarkan ia membantu membayar sewa rumah Kertanegara Nomor 46 di Jakarta Selatan.

"Iya yang bayar beliau (Firli) melalui saya. Nilainya (harga sewa rumah) 650 (juta)," tutur Alex.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut disita kepolisian. Salah satunya dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar.

Selain itu, Ade menyebut permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah diterbitkan.

(dis/dna)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER