Alex Tirta Datangi Bareskrim, Siap Dikonfrontasi dengan Firli Bahuri

CNN Indonesia
Jumat, 01 Des 2023 09:24 WIB
Ketua Harian PBSI Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta datangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
Ketua Harian PBSI Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Harian PBSI Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.

Pantauan CNNIndonesia.com, Alex tiba di lobby Bareskrim Polri sekitar pukul 08.45 WIB dengan menggunakan kemeja berwarna putih bersama satu ajudannya.

Alex tidak berbicara banyak kepada awak media yang sudah menunggu di lokasi. Ia hanya mengaku tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan kedua kali ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada (persiapan), nanti ya nanti," ujarnya sembari memasuki Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12).

Sementara itu pengacara Alex, Lina Novita menyebut pemeriksaan hari ini masih akan sama seperti sebelumnya terkait penyewaan rumah di Kertanegara No 46 Jakarta Selatan.

"Pihak kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara, yang disewa oleh Pak Filri Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau," jelasnya.

Di sisi lain, Lina mengaku tidak mengetahui apakah kliennya akan diperiksa secara bersamaan dengan Firli Bahuri atau tidak. Meski begitu, ia memastikan kliennya siap apabila nantinya dilakukan pemeriksaan bersama atau konfrontir terkait rumah tersebut.

"Oh siap pasti (dikonfrontir dengan Firli Bahuri)," ungkapnya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER