Anggota BPK Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (1/12).
"Saksi [Pius Lustrilanang] saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/12).
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK terhadap Pius. Hal tersebut biasanya akan disampaikan KPK setelah rampung memeriksa saksi.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada 27 dan 30 November 2023 Pius tidak bisa memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang sakit.
Dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Lembaga Antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Para tersangka sudah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.