Firli Usai Diperiksa Kasus SYL: Polri Besarkan Saya Sampai Bintang 3

CNN Indonesia
Jumat, 01 Des 2023 20:59 WIB
Firli Bahuri mengaku tetap bangga meskipun harus mengikuti proses hukum di Polri.
Firli Bahuri mengaku tetap bangga meskipun harus mengikuti proses hukum di Polri. (CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jumat (1/12) malam.

Usai pemeriksaan sekitar sembilan jam, Firli menyinggung perjalanan kariernya di Korps Bhayangkara. Komisioner KPK nonaktif itu mengaku tetap bangga meskipun harus mengikuti proses hukum di Polri.

"Pertama, saya hadir di Mabes Polri, lembaga yang kita banggakan lembaga yang sudah membesarkan saya," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta.

Ia berbicara soal kiprahnya selama menjadi anggota polisi dengan pangkat Sersan Dua hingga akhirnya pensiun dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal. Menurutnya, selama itu ia telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

"Sejak saya tahun 1983 berpangkat Sersan Dua sampai dengan Jenderal Polisi Bintang 3. Tentu pengabdian saya adalah pengabdian pada bangsa dan negara. Dan sampai hari ini saya tetap bangga pada Polri," ucapnya.

Hari ini adalah pemeriksaan pertama Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diusut penyidik Polda Metro Jaya. Dia diperiksa di gedung Bareskrim Polri sejak Jumat pagi.

Namun, kehadiran Firli tidak terpantau oleh awak media yang bersiaga di seluruh titik akses Gedung Bareskrim Polri.

Firli diduga tiba dengan menggunakan mobil Innova hitam dan masuk melalui akses Gedung Rupatama. Ia kemudian memasuki Gedung Bareskrim melalui koridor penghubung Gedung Rupatama yang ada di lantai 3.

Hal serupa juga terjadi saat Firli menjalani pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi untuk kasus yang sama di Bareskrim Polri, pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11).

Adapun Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan polisi juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli diduga melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER