Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut belum menerima surat keberatan soal ketentuan format debat calon presiden dan wakil presiden dari ketiga pasangan peserta Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU ldham Holik, merespons pernyataan Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) yang mengaku sepakat ingin ada debat khusus cawapres. Sementara KPU menetapkan debat cawapres didampingi capres.
"Saya belum bisa berkomentar hal tersebut. KPU belum menerima surat keberatan," kata Idham di Jakarta, Jumat (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham menjelaskan ketentuan format debat capres-cawapres pada dasarnya mengacu kepada UU Pemilu No 7/2017 dan Peraturan KPU No 15/2023. Pada Pasal 50 PKPU tersebut dikatakan jika debat capres digelar 3 kali dan cawapres 2 kali.
"Jadi kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga sebelumnya menjelaskan meski debat capres-cawapres dihadiri bersama, tetapi porsi waktu berbicaranya berbeda.
"Ketika debat cawapres, maka proporsinya cawapres juga yang lebih banyak," ucap dia.
Hasyim menuturkan aturan itu telah disepakati semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika ada permintaan salah satu paslon.
"Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata dia.
KPU telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Debat perdana digelar pada 12 Desember 2023.
Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN), Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya tak setuju wacana debat khusus cawapres dihilangkan oleh KPU pada rangkaian kampanye Pilpres 2024.
"Barusan kita Timnas rapat, dan kita secara official tak setuju, enggak setuju wacana hilangkan debat khusus cawapres," kata Jumhur kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/12).
Jumhur menegaskan posisi wakil presiden penting lantaran bisa saja menggantikan posisi presiden jika nantinya berhalangan tetap. Karenanya, kapasitas dan kapabilitas seorang calon wakil presiden harus diketahui oleh publik secara luas melalui debat kandidat.
Terbaru, KPU akan kembali mengundang setiap tim kampanye untuk mendiskusikan lebih jaut format debat yang akan diterapkan nantinya.
(yla/dna)