TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Langkah Hukum soal Format Baru Debat

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Des 2023 12:35 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membuka peluang langkah hukum soal format debat di KPU. (ANTARAFOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD pertimbangkan langkah hukum jika KPU masih bertahan dengan format debat Pilpres 2024 yang baru. Dalam format debat yang disampaikan KPU disebutkan tak ada sesi khusus debat calon wakil presiden.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari pertemuan dengan pihak KPU terkait debat capres-cawapres. Namun ia masih berhadap KPU kembali pada aturan UU dan aturan KPU sehingga debat tetap berjalan seperti sedia kala.

"Tapi kalau itu yang terjadi [debat lima kali dengan paslon semua hadir], saya ingin berkata TPN mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum yang tersedia menurut aturan undang-undang," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (2/12).

TPN Ganjar-Mahfud keberatan dengan keputusan KPU bahwa debat tidak digelar secara terpisah dalam lima kali kesempatan.

Menurut Todung, debat lima kali dengan dihadiri capres dan cawapres menyimpang dari ketentuan yang diatur pasal 277 UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 50 Per KPU Nomor 15/2023. Jika sesuai aturan tersebut, debat dilangsungkan lima kali dengan format debat capres sebanyak tiga kali dan debat cawapres sebanyak dua kali.

"Ketua KPU dan KPU itu tidak berhak untuk mengubah format debat. Debat tetap tiga kali capres dan dua kali cawapres. Kalau Ketua KPU dan KPU mengubah itu, dia harus ubah undang-undangnya," katanya.

Sementara itu, KPU sebelumnya menyatakan akan kembali mengundang TPN dari tiga paslon terkait format debat Pilpres 2024.

"KPU akan mengundang rapat kembali tim kampanye," kata Komisioner KPU ldham Holik di Jakarta, Jumat (1/12).

Menurut dia, pertemuan akan mengkomunikasikan format debat yang mengacu Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Jadi kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," imbuh Idham.

(els/sur)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK