Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej untuk diperiksa atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada Senin (4/12) besok.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Eddy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok (4/12)," ujar Ali Fikri melalui pesan tertulis, Minggu (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut.
Pada Rabu (29/11) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri, yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi ini.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menyebut pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status hukum Eddy.
Nawawi menerangkan pihaknya berkomitmen mengumumkan status hukum seseorang bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat pemberitahuan soal status hukum Eddy dari KPK hingga Rabu (29/11) lalu.
Menurut Ari, bila memang surat dari KPK itu telah diterima, Kemensetneg akan langsung menyerahkan surat tersebut kepada Presiden Jokowi.
(pop/pua)