Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik keras ketentuan di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
PDIP termasuk partai yang setuju mengesahkan RUU DKJ sebagai RUU inisiatif DPR. Namun Masinton berpendapat pasal tersebut menghilangkan hak demokrasi bagi masyarakat Jakarta.
"Jelas-jelas menghilangkan hak demokrasi warga Jakarta yang tidak diberikan kesempatan memilih calon kepala daerah secara langsung seperti yang selama ini sudah diterapkan," kata Masinton melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut klausul itu merupakan kemunduran berdemokrasi, karena tak lagi memberikan masyarakat berpartisipasi dalam menentukan kepala daerah.
Masinton berpendapat tak ada argumentasi yang cukup untuk menggantikan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta. Ia merasa heran mengapa ketika status Jakarta beralih dari ibu kota menjadi kota bisnis dan perekonomian justru menghilangkan hak demokrasi warga.
"Warga Jakarta malah tidak diberikan hak demokrasinya dan kesempatannya berpartisipasi memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta," ucap dia.
Masinton pun mengirimkan draf awal RUU DKJ. Pada Pasal 10 ayat (3) disebutkan bahwa gubernur-wagub dipilih secara berpasangan melalui pilkada.
Bunyi klausul itu berbeda dengan draf RUU DKJ yang resmi menjadi usulan DPR. Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wwgub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Pada Selasa (5/12), DPR mengesahkan RUU DKJ sebagai RUU inisiatif DPR. Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU tersebut.
Mereka ialah, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak karena berpendapat Jakarta masih layak menjadi ibu kota.
Lihat Juga : |
Ada lima poin dalam RUU DKJ yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Beberapa di antaranya ialah, Provinsi DKJ merupakan daerah otonom setingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.
Lalu, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi yang akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
(mnf/tsa)