Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Kalah Sama RT

CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2023 12:16 WIB
Bamus Betawi menolak usul gubernur Jakarta diangkat presiden. Mereka membandingkannya dengan mekanisme pemilihan ketua RT.
Ilustrasi Monas Jakarta. Bamus Betawi menolak usul gubernur Jakarta diangkat presiden. Mereka membandingkannya dengan mekanisme pemilihan ketua RT. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad, menolak ketentuan di draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat presiden.

Aturan itu dianggap mencederai demokrasi dan reformasi.

"Terkait pasal gubernur dan wagub [ditunjuk presiden] itu, kami menolak usulan tersebut," kata Riano kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riano menilai mekanisme penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden mencederai semangat demokrasi dan reformasi. Ia tak ingin Jakarta kembali lagi seperti di zaman Orde Baru.

Dia juga mengatakan mekanisme tersebut mengebiri hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpin secara langsung. Dia pun membandingkannya dengan pemilihan ketua RT dan RW di Jakarta.

"Masa gubernur ditunjuk, kalah dengan pemilihan Ketua RT Ketua RW di Jakarta. Itu dipilih loh sama warga. Artinya level terendah birokrasi saja dipilih masyarakat. Masa gubernur ditunjuk," ucap dia.

Pasal 22 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga mengatur pemilihan ketua RT dilakukan secara musyawarah. Bila musyawarah tak tercapai, maka pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Forum Betawi Rempug (FBR) KH Lutfi Hakim mengatakan FBR belum menyatakan setuju atau menolak usulan gubernur ditunjuk oleh presiden yang tertuang di RUU DKJ.

Menurutnya, RUU tersebut baru sebatas draf dan bisa saja berubah dalam pembahasan.

"Sebab DPR pun nantinya akan meminta masukan-masukan dari masyarakat terkait persoalan tersebut. Oleh karena itu, saya tidak bisa mengatakan setuju atau menolak," kata Luthfi.

Namun, Riano dan Luthfi sama-sama mengapresiasi Baleg DPR yang mengakomodasi usulan aturan adanya lembaga adat dan kebudayaan betawi dalam draf RUU DKJ.

Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Keputusan RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR ini diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut.

(rzr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER