Masinton PDIP Tak Setuju Jakarta Disingkat Jadi DKJ
Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu tak sepakat dengan penamaan Daerah Khusus Jakarta yang disingkat menjadi DKJ.
PDIP merupakan salah satu partai yang menyetujui RUU DKJ menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun, Masinton berpendapat kata 'Jakarta' yang disingkat sama saja dengan menghilangkan makna dari Kota Jakarta itu sendiri.
"Jakarta tidak boleh disingkat. Karena ketika Daerah Khusus Jakarta disingkat menjadi DKJ seperti dalam draf RUU sebelumnya berarti bermakna dapat hilangnya Jakarta," kata Masinton melalui pesan singkat, Rabu (6/12).
Masinton menyebut Jakarta merupakan kota bersejarah di Indonesia. Peristiwa bersejarah mulai dari proses terbentuknya bangsa hingga proklamasi kemerdekaan yang dilakukan di Jakarta.
Oleh karena itu, ia menekankan kata 'Jakarta' tak boleh dihilangkan dan harus dipertahankan.
"Jakarta adalah kota sejarah pergerakan dari mulai proses terbentuknya bangsa hingga proklamasi kemerdekaan Indonesia dari tindasan kolonialisme dan imperialisme," tegas dia.
Selain mempersoalkan singkatan DKJ, Masinton sebelumnya juga mengkritisi kemungkinanan RUU DKJ membuat Gubernur dan Wakil Gubernurnya ditunjuk presiden dengan menimbang pendapat DPRD Provinsi.
Melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024, Selasa (5/12) DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR.
Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU tersebut. Mereka ialah, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak. Salah satu yang mereka soroti ialah Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Salah satu poin yang disorot dalam draf RUU DKJ ialah, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden dengan memerhatikan usul dari DPRD.
Sebelum dibawa ke rapat Paripurna, Baleg DPR telah menyepakati lima poin terkait RUU DKJ melalui rapat pleno pada Senin kemarin (4/12). Beberapa di antaranya ialah, Provinsi DKJ merupakan daerah otonom setingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.
Lalu, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi yang akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.