Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bantah pernah flexing atau pamer harta. Hal itu disampaikan setelah ia resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Saya tidak pernah flexing harta. Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya," ujar Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eko, hal itu terjadi lantaran selama ini dirinya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar di Bea Cukai.
Ia mengklaim sudah sembilan orang yang masuk penjara. Bahkan, Eko mengaku pihak kejaksaan meminta tolong kepadanya, termasuk untuk kasus emas. Namun, ia tidak menjelaskan perihal kasus emas yang dia maksud.
Di hadapan awak media, Eko juga mengklaim kini terjadi penyeludupan gula. Dalam dua tahun, kata dia, kasus tersebut mencatatkan kerugian senilai Rp1,2 triliun.
Selain itu, Eko mengaku tidak pernah merugikan negara, seperti memeras orang, menerima suap, hingga melakukan proyek yang seperti pernah dia bongkar kasus-kasusnya. Ia juga mengaku mencintai pekerjaannya dan negeri ini.
[Gambas:Video CNN]
"Saya ingin memperbaiki hidup dengan tidak mengorbankan tugas saya. Saya berbisnis. Seperti yang tadi disampaikan, bisnis saya di luar Bea Cukai. Itu konstruksi, properti, dan juga jual beli motor bekas. Bukan motor baru, bukan impor, tapi motor bekas," ungkapnya.
"Itu sesuai dengan hobi saya. Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah secara etik saya harus apa? Saya akan ikuti proses hukum ini," Eko menegaskan.
Eko kemudian menduga dirinya ditahan karena direncanakan oleh pihak-pihak yang tidak menyukai dirinya yang vokal terhadap kasus yang terjadi. Dia mengaku telah menyampaikan kasus-kasus lain kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan.
"Bisa jadi. Karena sampai sekarang pun Anda lihat kasus emas pun masih bergulir, mudah-mudahan keadilan ada di situ karena kerugian negara sangat besar. Dan ada masih banyak kasus-kasus yang lain, tadi sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam," kata Eko.
Lanjut ke sebelah...
Awal Kasus Eko Darmanto
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini jadi tahanan KPK bantah pernah flexing atau pamer gaya hidup mewah di media sosial. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Kendati demikian, Eko enggan menjawab ketika ditanya oknum pemain itu berada di Bea Cukai pusat atau bukan.
"Saya ndak bisa komentar. Biar saja nanti penyidik yang mendapatkan," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK menduga Eko Darmanto menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK terbuka terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk perbuatan pidana lain.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar," ujar Asep dalam konferensi pers penahanan Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Lembaga antirasuah telah menahan Eko di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, yakni hingga 27 Desember 2023. Eko telah tampil di hadapan media dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol.
Kasus hukum yang menjerat Eko bermula dari temuan kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil Eko.
[Gambas:Video CNN]
Adapun Eko menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dari 2007.
Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Berkat jabatannya tersebut, Eko diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
KPK menduga penerimaan gratifikasi Eko berlangsung hingga 2023. Kendati demikian, Eko tidak pernah melaporkan KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).