Eko Darmanto Usai Ditahan KPK: Saya Tidak Pernah Flexing Harta

CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2023 21:30 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini jadi tahanan KPK bantah pernah flexing atau pamer gaya hidup mewah di media sosial.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini jadi tahanan KPK bantah pernah flexing atau pamer gaya hidup mewah di media sosial. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Kendati demikian, Eko enggan menjawab ketika ditanya oknum pemain itu berada di Bea Cukai pusat atau bukan.

"Saya ndak bisa komentar. Biar saja nanti penyidik yang mendapatkan," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menduga Eko Darmanto menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK terbuka terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk perbuatan pidana lain.

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar," ujar Asep dalam konferensi pers penahanan Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12).

Lembaga antirasuah telah menahan Eko di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, yakni hingga 27 Desember 2023. Eko telah tampil di hadapan media dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol.

Kasus hukum yang menjerat Eko bermula dari temuan kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil Eko.



Adapun Eko menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dari 2007.

Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Berkat jabatannya tersebut, Eko diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

KPK menduga penerimaan gratifikasi Eko berlangsung hingga 2023. Kendati demikian, Eko tidak pernah melaporkan KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(pop/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER