Seorang balita berinisial HZ (3) di Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan oleh kekasih tantenya hingga mengalami patah leher dan tak sadarkan diri.
Penganiayaan yang dialami H berawal dari dirinya dititipkan oleh sang ibunda kepada tantenya, SA lantaran harus bekerja sebagai TKW di Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awal November lalu, tante korban yang baru berusia 17 tahun ini kemudian berkenalan dengan tersangka Risqi Ariskalaki (29) lewat media sosial. Singkat cerita, keduanya lantas menjalin hubungan.
"Keduanya jalin hubungan asmara dan ngontrak di tempat tinggal yang disewa oleh tersangka. Korban HZ, serta saksi tante korban, dan RA tinggal di satu rumah kontrakan layaknya suami istri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan, Rabu (13/12).
Selama tinggal bersama, tersangka merasa korban HZ sering rewel. Bahkan, tersangka menganggap korban juga mengganggu hubungannya dengan SA. Alhasil, tersangka pun mulai melakukan kekerasan terhadap korban.
"Dengan cara menyundut rokok, membanting, memukul, dan mencekik leher korban yang mengakibatkan korban menderita luka luar dan dalam, sehingga korban saat ini mengalami kritis dan dilakukan perawatan intensif dan maksimal di RS Polri Kramat Jati," tutur Leonardus.
Leonardus menyebut saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan mulai dari ketua RT, pemilik kontrakan, hingga tetangga.
Disampaikan Leonardus, pihaknya juga telah meminta keterangan dari SA selaku tante korban. SA, lanjut dia, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sementara masih saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan RA (29) yang merupakan kekasih tante korban sebagai tersangka penganiayaan terhadap HZ.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah dua kali melakukan penganiayaan lantaran merasa kesal dengan korban.
"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata dia, Senin (11/12).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 tentang 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menjelaskan kasus ini bermula ketika korban dibawa oleh tersangka penganiayaan ke IGD.
Saat itu, tersangka berdalih korban terjatuh dari tangga sehingga dibawa ke IGD RS Polri. Namun, dokter jaga IGD RS Polri mencurigai keterangan tersangka lantaran tidak sesuai dengan temuan luka pada tubuh korban.
"(Keterangan tersangka, bayi itu terluka karena) jatuh dari tangga. (Luka) cedera kepala berat, patah tulang selangka kanan," kata Hariyanto, Selasa (12/12).
Akibat penganiayaan tersebut, Hariyanto menyebut korban harus menjalani perawatan intensif dengan alat bantu pernafasan di ruang ICU RS Polri.
"Dirawat di ICU anak RS Polri sejak Jumat (8/12), dengan cedera kepala berat, patah tulang pada tulang selangka dan memar di beberapa bagian tubuh. Kondisi tidak sadar dengan bantuan pernafasan," ujarnya.
(dis/pmg)