Kejari Serang Bantah Bebaskan Penjaga Kambing Tusuk Maling Usai Viral

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Des 2023 02:11 WIB
Ilustrasi. (iStockphoto/sakhorn38)
Serang, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri Serang Banten membantah telah membebaskan Muhyani, penjaga kandang kambing yang dipidana karena melawan maling hingga tewas, karena kasus menjadi viral.

"Dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP," ujar Kepala Kejari Serang, Yusfidil Adhyaksa, kepada awak media, Jumat, (15/12).

Yusfidil mengatakan Kejari Serang sedang mempercepat pemberkasan perkara Muhyani agar segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh polisi.

Meski begitu, Yusfidil mengakui mempercepat pemberkasan lantaran kasus ini menyita perhatian masyarakat luas.

"Yang jelas kejaksaan tidak ingin menunda-nunda, kita akan segera limpahkan, karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah kami laksanakan adalah penegakan hukum yang humanis," jelasnya.

Muhyani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena membela diri melawan pencuri yang diketahui bernama Wardi menggunakan gunting hingga pelaku tewas.

Kejadian itu terjadi pada Jumat (24/2) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan keterangan keluarganya, Muhyani memergoki Wardi dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.

Pencuri itu membawa golok. Muhyani lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh korban.

Pihak keluarga Muhyani mengaku tidak pernah menjalani masa penahanan selama menjalani proses pemeriksaan di Polresta Serang Kota. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke kejaksaan, Muhyani dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang.

Keluarga berharap Muhyani bisa menghirup udara bebas, karena saat kejadian di Februari 2023 silam, dia dalam posisi membela diri.

"(Ditahan sama polisi) enggak. (Ditahan sama kejaksaan) Iya. Pengen bebas seterusnya," jelas Rosehah, istri dari Muhyani, dirumahnya, Jumat, (15/12).

(ynd/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK