27 WN Sri Lanka Ditangkap di Apartemen Tangerang, Sebagian Dideportasi

CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2023 15:50 WIB
Sebanyak 27 warga negara Sri Lanka ditangkap petugas imigrasi di apartemen yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ilustrasi. Sebanyak 27 warga negara Sri Lanka ditangkap petugas imigrasi di apartemen yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 27 warga negara Sri Lanka ditangkap petugas imigrasi di apartemen yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada WNA meresahkan di sebuah apartemen. Petugas Imigrasi Tangerang bersama anggota Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan kemudian mendatangi lokasi pada 12 Desember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pengawasan ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas, WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12).

Petugas pun mengecek dokumen keimigrasian puluhan WN Sri Lanka tersebut. Hasilnya, 27 WN Sri Lanka itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Rakha.

Dari hasil pemeriksaan, 15 orang diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diberikan sanksi deportasi dan penangkalan.

Kemudian, dua orang diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan sanksi deportasi dan penangkalan.

Lalu, dua orang diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Keduanya dapat dijerat sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Selanjutnya, kata Rakha, delapan orang diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta memberikan laporan kepada pihaknya.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER