Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (20/12).
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Kamis (14/12), Firli meminta penundaan karena masih mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan. Permohonan praperadilan Firli telah dimentahkan PN Jakarta Selatan kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang etik tersebut akan digelar secara maraton setiap hari kecuali pada akhir pekan. Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun.
"Sidang pukul 09.00 WIB. Tidak ada perubahan. Pak FB [Firli Bahuri] hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (20/12).
Syamsuddin mengatakan pada hari ini Dewas KPK turut memanggil 12 orang saksi. Meski begitu, ia enggan memberi informasi perihal identitas para saksi.
"Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," kata dia.
Adapun Firli enggan memberi kepastian apakah akan menghadiri pelaksanaan sidang etik tersebut atau tidak.
"Sidang etik itu hadir tidak hadir tetap berjalan. Besok lah kita lihat," kata Firli usai menggelar konferensi pers di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12) malam.
Majelis etik Dewas KPK akan menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
(ryn/fra)