Polda Metro Nilai Alasan Firli Absen Pemeriksaan Tak Wajar

CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 15:37 WIB
Polda Metro Jaya menilai alasan Firli Bahuri absen dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (21/12) ini tidak patut dan tidak wajar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menilai alasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri absen dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (21/12) ini tidak patut dan tidak wajar. Firli mestinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ade mengatakan polisi telah menerima surat dari kuasa hukum Firli terkait ketidakhadiran pada pemeriksaan hari ini. Namun, ia tak mengungkap apa isi surat itu.

"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka dari kantor hukum Ian Iskandar & Partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023," ucapnya.

Ia pun mengatakan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera melayangkan surat panggilan kedua untuk Firli.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menuturkan kliennya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini. Alasannya, Firli akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Ya, rencananya begitu (ke sidang etik Dewas KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek saja ke KPK," kata Ian saat dihubungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengatakan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua yang disertakan perintah penjemputan paksa.

"Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat.

Karyoto menegaskan jika surat panggilan pemeriksaan kedua tetap diabaikan, maka penyidik segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

(dis/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK