KALEIDOSKOP 2023

Kemelut di Tubuh Mahkamah Konstitusi

CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2023 12:09 WIB
Kemelut di Tubuh Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menandatangani berkas dihadapan hakim konstitusi usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Merasa tak puas, sejumlah pihak kembali menggugat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 kepada MK. Salah satunya mahasiswa bernama Brahma Aryana dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Iaingin MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Brahma berkeinginan syarat usia capres-cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Sidang pengucapan putusan digelar pada 29 November.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada amarnya, MK menolak permohonan tersebut.

Meski putusan MKMK yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan putusan itu, namun MK menegaskan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan final dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam salah satu pertimbangannya, MK memberi sinyal kepada lembaga pembentuk undang-undang untuk membahas syarat usia dalam pasal tersebut untuk diberlakukan pada pemilu berikutnya.

Selain itu, Pasal 160 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga digugat secara formiil oleh ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar pada perkara nomor 145/PUU-XXI/2023.

MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara itu pada 28 November lalu. MK bakal menggelar sidang perbaikan permohonan untuk perkara ini pada 11 Desember mendatang.

Revisi UU MK

Gonjang-ganjing yang terjadi terkait MK belum selesai. Kini, giliran revisi Undang-undang MK kembali santer diperbincangkan.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah resmi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Usulan revisi itu disampaikan Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (14/2).

Lebih lanjut, DPR lalu menyetujui perpanjangan waktu pembahasan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masa persidangan II. Persetujuan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Selasa (3/10).

Kemudian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi UU MK tidak bakal disahkan dalam rapat Paripurna pada Selasa (5/12). Sembilan fraksi DPR disebut sepakat menunda Revisi UU MK dibawa ke rapat Paripurna.

Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR meminta penundaan untuk menghindari pemberitaan yang kurang baik mengenai isu ini. Selain itu, Dasco juga membantah DPR bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU MK tersebut. Ia menjelaskan proses revisi UU MK ini tidak berjalan instan. Namun, telah berproses sejak Februari 2023.

Adapun Dasco masih belum bisa memastikan kapan Revisi UU MK disahkan DPR lewat paripurna. Hal itu akan bergantung pada kesepakatan seluruh fraksi partai politik di DPR.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi UU MK. Menurutnya, secara teknis prosedural, belum ada keputusan di rapat tingkat satu atau Komisi III DPR bersama pemerintah.

Mahfud berpendapat pemerintah masih keberatan atas aturan peralihan lantaran menilai usulan DPR itu dapat merugikan hakim konstitusi yang tengah menjabat.

Di sisi lain, MK menegaskan posisi mereka di tengah proses revisi Undang-Undang MK tengah bergulir di DPR. Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan MK pasif terkait hal tersebut.

Enny menyatakan pihaknya menghormati lembaga pembentuk undang-undang.

Selain itu, dia menegaskan bahwa proses revisi UU MK yang saat ini berjalan tidak memengaruhi kinerja MK. Para hakim Konstitusi disebut bekerja seperti biasa.

Pada prinsipnya, kata Enny, MK merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang mesti dijaga bersama independensinya.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik setelah ada putusan terkait syarat usia minimal capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu dimohonkan untuk uji materiil oleh sejumlah pihak. Mereka datang dari berbagai latar belakang, mulai dari partai politik, kepala daerah, hingga mahasiswa.

Setidaknya, ada enam perkara yang sama-sama terkait syarat usia tersebut, yakni dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, hingga 92/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, hanya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berhasil 'gol' di MK. Perkara yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A itu diketok pada 16 Oktober 2023.

Melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula berusia paling rendah 40 tahun menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan itu diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Sementara pihak yang kontra alias memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Putusan tersebut lantas menuai kontroversi lantaran dianggap sebagai 'karpet merah' yang dibentangkan untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman (saat itu menjabat sebagai Ketua MK) untuk ikut serta di Pilpres 2024, meski usianya belum 40 tahun.

Di hari yang sama, Jokowi menyampaikan tanggapannya terkait putusan tersebut. Dia mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke MK. Jokowi juga mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan itu.

Jokowi kembali menegaskan tak ingin berkomentar agar tidak dinilai mencampuri kewenangan yudikatif.

Mahkamah Keluarga

Sehari sebelum MK mengucapkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Mahasiwa untuk Demokrasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung MK. Mereka menggunakan pelesetan MK merupakan kepanjangan dari 'Mahkamah Keluarga'.

Demo kembali terjadi usai MK mengucapkan putusan itu. Demo yang digelar pada 20 Oktober 2023 akhirnya berujung ricuh.

Bedanya, sejumlah mahasiswa ini datang dari massa aksi evaluasi sembilan tahun kepemimpinan Jokowi. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Mereka sempat membentangkan tulisan yang menyerukan penolakan terhadap putusan MK.

Tensi demo sempat memanas. Mahasiswa sempat membakar ban dan merobohkan barier beton yang menutup Jalan Medan Merdeka Barat.

Polisi sempat mengamankan 15 mahasiswa saat aksi tersebut, namun kembali dibebaskan. Selain itu, sejumlah perwakilan pun dapat berdialog dengan Tenaga Ahli Utama KSP Yohanes Joko.

Dalam dialog tersebut mereka kemudian menyerahkan dokumen kajian sembilan tahun kepemimpinan Jokowi. Usai menerima kajian tersebut, Yohanes berjanji akan menindaklanjutinya.

Setelahnya, massa aksi mulai membubarkan diri dan meninggalkan lokasi demonstrasi.

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

Di sisi lain, sejumlah pihak mengajukan protes dan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait penanganan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan akademisi Bintan Saragih yang menangani puluhan laporan itu di MKMK.

Setelah melakukan sidang secara maraton, MKMK lantas memutuskan Anwar terbukti melanggar kode etik perilaku hakim. Akibatnya, Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK.

Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres nomor urut 2 bersama dengan capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Berbekal Putusan MKMK itu, MK pun menunjuk ketua baru. Dari hasil musyawarah mufakat dari para hakim, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih untuk menduduki jabatan Ketua MK guna menggantikan Anwar.

Anwar lantas melancarkan sejumlah manuver karena tidak terima atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Pertama, adik ipar Jokowi itu sempat mengajukan surat keberatan atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Kuasa hukum Anwar menilai surat keputusan itu ada kejanggalan di Putusan MKMK.

Surat keberatan itu kemudian dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang tidak dihadiri Anwar. Setelahnya, MK menjawab surat keberatan itu melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 22 November 2023.

Tak habis akal, Anwar pun menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (24/11) dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Perkara itu telah menjalani proses pemeriksaan persiapan pada 6 Desember 2023 lalu.

Lagi-lagi digugat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menandatangani berkas dihadapan hakim konstitusi usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Merasa tak puas, sejumlah pihak kembali menggugat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 kepada MK. Salah satunya mahasiswa bernama Brahma Aryana dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Iaingin MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Brahma berkeinginan syarat usia capres-cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Sidang pengucapan putusan digelar pada 29 November.

Pada amarnya, MK menolak permohonan tersebut.

Meski putusan MKMK yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan putusan itu, namun MK menegaskan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan final dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam salah satu pertimbangannya, MK memberi sinyal kepada lembaga pembentuk undang-undang untuk membahas syarat usia dalam pasal tersebut untuk diberlakukan pada pemilu berikutnya.

Selain itu, Pasal 160 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga digugat secara formiil oleh ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar pada perkara nomor 145/PUU-XXI/2023.

MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara itu pada 28 November lalu. MK bakal menggelar sidang perbaikan permohonan untuk perkara ini pada 11 Desember mendatang.

Revisi UU MK

Gonjang-ganjing yang terjadi terkait MK belum selesai. Kini, giliran revisi Undang-undang MK kembali santer diperbincangkan.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah resmi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Usulan revisi itu disampaikan Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (14/2).

Lebih lanjut, DPR lalu menyetujui perpanjangan waktu pembahasan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masa persidangan II. Persetujuan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Selasa (3/10).

Kemudian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi UU MK tidak bakal disahkan dalam rapat Paripurna pada Selasa (5/12). Sembilan fraksi DPR disebut sepakat menunda Revisi UU MK dibawa ke rapat Paripurna.

Dasco mengatakan seluruh fraksi di DPR meminta penundaan untuk menghindari pemberitaan yang kurang baik mengenai isu ini. Selain itu, Dasco juga membantah DPR bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU MK tersebut. Ia menjelaskan proses revisi UU MK ini tidak berjalan instan. Namun, telah berproses sejak Februari 2023.

Adapun Dasco masih belum bisa memastikan kapan Revisi UU MK disahkan DPR lewat paripurna. Hal itu akan bergantung pada kesepakatan seluruh fraksi partai politik di DPR.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi UU MK. Menurutnya, secara teknis prosedural, belum ada keputusan di rapat tingkat satu atau Komisi III DPR bersama pemerintah.

Mahfud berpendapat pemerintah masih keberatan atas aturan peralihan lantaran menilai usulan DPR itu dapat merugikan hakim konstitusi yang tengah menjabat.

Di sisi lain, MK menegaskan posisi mereka di tengah proses revisi Undang-Undang MK tengah bergulir di DPR. Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan MK pasif terkait hal tersebut.

Enny menyatakan pihaknya menghormati lembaga pembentuk undang-undang.

Selain itu, dia menegaskan bahwa proses revisi UU MK yang saat ini berjalan tidak memengaruhi kinerja MK. Para hakim Konstitusi disebut bekerja seperti biasa.

Pada prinsipnya, kata Enny, MK merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang mesti dijaga bersama independensinya.


HALAMAN:
1 2